close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bebas dari tekanan dalam mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Google Maps/my d
icon caption
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bebas dari tekanan dalam mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Google Maps/my d
Nasional
Jumat, 17 Maret 2023 21:16

Kejagung dinilai bebas dari tekanan usut korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

"Kalau misalnya, nih, Presiden menghubungi Jaksa Agung agar posisi Johnny Plate 'diperhatikan', baru ada intervensi."
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini terbebas dari tekanan politik dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Alasannya, langkah-langkah yang dilakukan sesuai prosedur.

Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Choirul Huda, lalu mencontohkan dengan belum ditersangkakannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. Pangkalnya, Kejagung berjanji akan melakukan gelar perkara terlbih dahulu dalam peningkatan status tersebut.

"Untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan harus melalui gelar perkara. Begitu juga meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka harus gelar perkara. Itu memang prosedur normal," ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Jumat (17/3).

"Kalau misalnya, nih, Presiden menghubungi Jaksa Agung agar posisi Johnny Plate 'diperhatikan', baru ada intervensi. Faktanya, hanya gelar perkara, kok. Itu hal rutin dan biasa dilakukan kejaksaan," imbuhnya.

Sejauh ini, Kejagung telah dua kali memeriksa Johnny Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Masing-masing selama 10 jam pada 14 Februari 2023 dan 6 jam pada 15 Maret 2023.

Menurut Choirul, lama atau tidaknya saksi diperiksa juga tak menjadi jaminan yang bersangkutan terlibat dalam suatu perkara. Keterlibatan seseorang harus dilihat dari materi penyidikan.

"Enggak ada hubungannya lamanya [diperiksa] 10 jam, 20 jam, 30 jam. Enggak ada relevansinya orang terkait atau tidak. Justru persoalannya, materinya apa? Materi pemeriksaan itu apa yang ditanyakan, baru kita bisa menyimpulkan atau memperkirakan adanya keterlibatannya," tuturnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan